Senin, 02 Februari 2015

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan



Dalam kegiatan ekspor atau impor,pihak pengangkut, eksportir atau importir harus melakukan pengurusan pemberitahuan pabean. Dalam hal ini pengangkut, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada perusahaan PPJK.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku importir.
Dalam hal inilah kegiatan PT.Bahktera Nusantara, yaitu kami sebagai kuasa importir melakukan pengurusan kepabeanan,Custom Clearance, pengeluaran barang,  Hingga pengiriman barang ke tujuan.