Dalam kegiatan ekspor atau impor,pihak pengangkut, eksportir
atau importir harus melakukan pengurusan pemberitahuan pabean. Dalam hal ini
pengangkut, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada perusahaan
PPJK.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan
atas kuasa importir atau eksportir.
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga
padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi
pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku importir.
Dalam hal inilah kegiatan PT.Bahktera Nusantara, yaitu kami
sebagai kuasa importir melakukan pengurusan kepabeanan,Custom Clearance,
pengeluaran barang, Hingga pengiriman barang ke
tujuan.